polri

Polri Mengungkap Doni Salman Dilaporkan Terkait Kasus Judi Online

Polri Gatot Repli Handoko mengungkapkan, seorang selebgram yakni Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena berbagai tindak pidana. Mulai dari dugaan aplikasi Binary Option untuk judi online, penyebaran hoax/berita palsu hingga pencucian duit.

Dalam masalah ini, penyidikan di dalam masalah ini berkenaan bersama dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan didalam penggunaan aplikasi judi online Binary Options berkedok trading.

‘Aplikasi judi Binary Option dan juga penyebaran berita hoax atau kebohongan melalui media elektronik serta penipuan dengan tindak pidana,’ Ungkap Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Dan laporan tersebut dicatat dengan no LP: B/0060/II/2022/SPKT/BASEKRIM POLRI tanggal 6 Februari 2022.

“Dengan ini, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 th. penjara,” kata Gatot.

Tertarik Bikin Konten Rugi, Korban Judi Online Malah Dikeroyok Netizen…